DASAR HUKUM ORGANISASI
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Bab II Pasal 3 bagian (4))
- Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bagian Kedelapan)
-
TUGAS POKOK
-
Dinas Komunikasi dan Informatika
mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang :
- Penataan Ruang;
- Perencanaan Pembangunan;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Komunikasi dan Informatika;
- Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum,
Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
-
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang kesekretariatan,
adalah sebagai berikut :
- pelaksanaan koordinasi perencanaan
program, anggaran dan laporan dinas;
- pelaksanaan pembinaan organisasi
dan ketatalaksanaan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan surat menyurat, dokumentasi,
rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- pemeliharaan rutin gedung dan
perlengkapan/peralatan kantor;
- pelaksanaan hubungan masyarakat
dan keprotokolan;
- pemberian rekomendasi untuk pendirian
kantor pusat jasa titipan;
- pemberian izin jasa titipan untuk
kantor agen;
- pemberian izin penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan
badan hukum yang cakupan areanya kota sepanjang tidak
menggunakan spektrum frekuensi radio;
- pemberian rekomendasi terhadap
permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal
wireline (end to end) cakupan kota;
- pemberian rekomendasi wilayah prioritas
untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang
telekomunikasi;
- pemberian izin terhadap Instalatur
Kabel Rumah/Gedung (IKR/G);
- pemberian izin kantor cabang dan
loket pelayanan operator;
- pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana
telekomunikasi;
- pemberian izin galian untuk keperluan
penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kota;
- pemberian rekomendasi persyaratan
administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan
izin penyelenggaraan radio;
- pemberian izin instalansi genset;
- penyusunan peraturan daerah kota
di bidang ketenagalistrikan;
- pemberian izin instalasi
penangkal petir;
-
Bidang Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang pos dan telekomunikasi,
adalah sebagai berikut :
- penertiban jasa titipan untuk
kantor agen;
- pengawasan/pengendalian terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya kota,
pelaksanaan pembangunan telekomunikasi dan penyelenggaraan
warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;
- penanggung jawab panggilan
darurat telekomunikasi;
- pengendalian dan penertiban
terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi;
- pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta penggunaan
frekuensi radio di daerah perbatasan dengan negara tetangga.
-
Bidang Aplikasi dan Telematika mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika dibidang aplikasi dan telematika,
adalah sebagai berikut :
- pengembangan sistem informasi
dan komunikasi penataan ruang kota;
- pelaksanaan pengelolaan data dan
informasi pembangunan daerah skala kota;
- pembangunan dan pengembangan
jaringan komunikasi data skala kota;
- penyediaan jaringan komunikasi data
sampai dengan tingkat kecamatan atau kelurahan sebagai
tempat pelayanan dokumen penduduk;
- penetapan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kota;
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kota;
- pengangkatan dan pembinaan inspektur
ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kota.
-
Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang
sarana komunikasi dan diseminasi informasi, adalah sebagai berikut :
- pelaksanaan koordinasi dan
fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala kota;
- pelaksanaan diseminasi
informasi nasional;
- pelaksanaan koordinasi dan
fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kota.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi
dan informatika ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ;
- pengelolaan ketatausahaan Dinas dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan
rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian keuangan ;
- menyiapkan bahan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pos dan Standarisasi mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan
rencana program dan petunjuk teknis di bidang pos dan standarisasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang pos dan standarisasi;
- menyiapkan bahan koordinasi dan
kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pos dan standarisasi;
- menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian bidang pos dan standarisasi;
- menyiapkan bahan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Spektrum Frekuensi, Telekomunikasi dan Standarisasi Postel mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang spektrum frekuensi telekomunikasi dan
standarisasi postel;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang spektrum frekuensi telekomunikasi
dan standarisasi postel;
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan lembaga dan instansi lain di bidang spektrum frekuensi
telekomunikasi dan standarisasi postel;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian
bidang spektrum frekuensi telekomunikasi dan standarisasi postel;
- menyiapkan bahan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Aplikasi dan Data Base mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang aplikasi dan data base;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang aplikasi dan database;
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan lembaga dan instansi lain di bidang aplikasi dan database;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian
bidang aplikasi dan database;
- menyiapkan bahan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika sesuai
dengan tugas dan fungsinya
Seksi Telematika mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan
rencana program dan petunjuk teknis di bidang telematika;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang telematika;
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan lembaga dan instansi lain di bidang telematika;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian
bidang telematika;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan
rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyiaran
dan kemitraan media;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang penyiaran dan kemitraan media;
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan lembaga dan instansi lain di bidang penyiaran dan kemitraan media;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian
bidang penyiaran dan kemitraan media;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kelembagaan Komunikasi mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan
rencana program dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan komunikasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan komunikasi;
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan lembaga dan instansi lain di bidang kelembagaan komunikasi;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian
bidang kelembagaan komunikasi;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi
sesuai dengan tugas dan fungsinya.